Dokumen
KPR Standar:
ü Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan
permohonan KPR.
ü Fotokopi KTP pemohon.
ü Akta nikah atau cerai.
ü Kartu keluarga.
ü NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ü Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
ü Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
ü Slip gaji.
ü Surat keterangan dari tempat bekerja.
ü Buku rekening tabungan yang menampilkan
kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau
Profesional:
ü Bukti transaksi keuangan usaha.
ü Catatan rekening bank.
ü SIUP (Surat Izin Usaha Perorangan)
ü Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin
Praktik untuk para dokter.
ü Tanda Daftar Perusahaan (TDP).